PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 15
BAB 3 — JENIS INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi : a. Informasi yang telah diatur dalam Pasal 11, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Publik yang meliputi :
- informasi tentang profil;
- ringkasan program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
- ringkasan laporan kinerja berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya;
- ringkasan laporan keuangan;
- ringkasan laporan layanan informasi publik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
- informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan;
- informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi;
- informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran;
- pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait; dan
- informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat. b. Informasi lainnya berdasarkan persetujuan Penanggung jawab Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. (2) Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Pembuatan, pemutakhiran, dan pengumuman informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam format tabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Pembuatan dan pemutakhiran format tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh PPID Utama dan ditetapkan oleh Atasan PPID.
