PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pejabat Verifikasi Informasi memiliki tugas : a. mengkoordinasikan pengelolaan informasi publik dan penyusunan Daftar Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya; b. memberikan validasi terhadap Daftar Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya sebelum diserahkan kepada PPID Utama; c. mengusulkan informasi yang termasuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan yang ada di lingkungan unit kerjanya kepada PPID Utama.
