Pasal 4
BAB 4 — PELAKSANA AKREDITASI
(1) Kewenangan Akreditasi Lembaga Diklat Instansi Pemerintah dilakukan oleh Instansi Pembina. (2) Kewenangan Akreditasi Lembaga Diklat Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Instansi Teknis untuk melaksanakan akreditasi Lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat Teknis. (3) Sebelum mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pembina terlebih dahulu melakukan Akreditasi Lembaga Diklat Instansi Teknis. (4) Dalam mengakreditasi Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pembina menilai unsur Organisasi Lembaga Diklat dalam melaksanakan Diklat Teknis. (5) Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) apabila dinilai layak oleh Instansi Pembina maka akan diberikan kewenangan untuk melakukan akreditasi program Diklat Teknis pada instansi pemerintah. (6) Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya disebut Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis.
