PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 3
BAB 3 — LEMBAGA DIKLAT YANG DIAKREDITASI
(1) Akreditasi dapat dilaksanakan terhadap Lembaga Diklat Mandiri dan Lembaga Diklat tidak mandiri. (2) Lembaga Diklat Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satuan unit organisasi penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersifat mandiri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Lembaga Diklat tidak mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagian satuan unit organisasi yang menyelenggarakan Diklat bagi PNS. (4) Akreditasi Lembaga Diklat tidak mandiri dilaksanakan terhadap bagian unit organisasi yang menyelenggarakan Diklat Teknis, bukan pada satuan unit organisasi secara keseluruhan.
