PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 33
BAB 5 — PELAKSANAAN AKREDITASI TERHADAP LEMBAGA DIKLAT TEKNIS
(1) Fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d terdiri atas : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Sarana Diklat ; b. Prasarana Diklat; c. Lokasi Diklat. (2) Sarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah barang bergerak yang dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan Diklat Teknis. (3) Prasarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah barang tidak bergerak yang dipergunakan dalam menunjang penyenggaraan Diklat Teknis. (4) Lokasi Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah aksesbilitas lokasi Diklat dan kondisi lingkungan.
