PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 32
BAB 5 — PELAKSANAAN AKREDITASI TERHADAP LEMBAGA DIKLAT TEKNIS
Rencana Strategis Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c adalah perencanaan secara komprehensif dan berkesinambungan yang disusun oleh Lembaga Diklat dalam penyelenggaraan Diklat Teknis dalam kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun.
