Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANA AKREDITASI
Prosedur penilaian organisasi Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis dilakukan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Instansi Pembina menyampaikan rencana mendelegasikan kewenangan akreditasi Diklat Teknis kepada Instansi Teknis secara tertulis dan MENETAPKAN Lembaga Diklat yang akan menjadi Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis; b. Instansi Teknis menyampaikan Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis dan menyampaikan data organisasi Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan mengunggah data tersebut pada SIDA; c. Sekretariat Akreditasi memeriksa dan meneliti kelengkapan data organisasi. Apabila data tidak lengkap, Sekretariat Akreditasi memberitahukan kepada Instansi Teknis untuk melengkapi; d. Data organisasi yang telah lengkap dan memenuhi syarat, diteruskan kepada Tim Assessor; e. Tim Asessor melakukan penelitian dan penilaian terhadap data Organisasi; f. Tim Assesor melaksanakan visitasi kepada Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis untuk verifikasi data, melengkapi data, dan memberikan penilaian sementara tingkat kelayakan Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis; g. Tim Assessor menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Ketua Tim Penilai; h. Ketua Tim Penilai melaksanakan rapat penilaian organisasi; i. Ketua Tim Penilaia menyampaikan laporan hasil penilaian organisasi Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis kepada Pimpinan Instansi Pembina; j. Pimpinan Instansi Pembina MENETAPKAN tingkat kelayakan Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis dalam Surat Keputusan dan Sertifikat.
