Pasal 23
BAB 4 — PELAKSANA AKREDITASI
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina. (2) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan praktisi yang memiliki kompetensi dalam menilai organisasi lembaga Diklat dalam penyelenggaraan Diklat Teknis. (3) Susunan Tim Penilai adalah: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; c. Assessor merangkap anggota; d. Anggota. (4) Jumlah Tim Akreditasi adalah ganjil dan paling banyak 7 (tujuh) orang. (5) Untuk penilaian organisasi Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis di lingkungan Instansi Teknis, Anggota Tim Penilai berasal dari unsur independen. (6) Tugas Tim Penilai: a. melaksanakan penelitian dan penilian akreditasi; b. menyampaikan laporan akreditasi Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis kepada pimpinan Instansi Pembina.
