Pasal 65
BAB 6 — PENILAIAN
Prosedur akreditasi dilakukan sebagai berikut: a. Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional mengirimkan surat pemberitahuan kepada Lembaga Diklat tentang rencana pelaksanaan www.djpp.kemenkumham.go.id
Akreditasi Diklat Fungsional dan permohonan data Organisasi Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat; b. Lembaga Diklat menyampaikan kesiapan pelaksanaan akreditasi dan mengunggah data Organisasi Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat melalui SIDA; c. Sekretariat Akreditasi memeriksa dan meneliti kelengkapan data Organisasi Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat. Apabila data tidak lengkap, Sekretariat Akreditasi memberitahukan kepada Lembaga Diklat untuk melengkapi; d. Data Organisasi Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat yang telah lengkap dan memenuhi syarat, diteruskan kepada Tim Assessor; e. Tim Asessor melakukan penelitian dan penilaian terhadap data Organisasi Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat. f. Tim Assesor melaksanakan visitasi kepada Lembaga Diklat untuk verifikasi data, melengkapi data, dan memberikan penilaian sementara tingkat kelayakan Lembaga Diklat; g. Tim assessor menyampaikan laporan akreditasi Lembaga Diklat kepada Ketua Tim Penilai; h. Ketua Tim Penilai melaksanakan rapat penilian akreditasi; i. Ketua Tim Penilai menyampaikan laporan hasil penilaian akreditasi Lembaga Diklat kepada Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional. j. Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional MENETAPKAN tingkat kelayakan Lembaga Diklat dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi; k. Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat menerbitkan Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi kepada Lembaga Diklat Terakreditasi dengan tembusan Instansi Pembina.
