PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 64
BAB 6 — PENILAIAN
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional. (2) Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; c. Assessor merangkap anggota; dan d. Anggota. (3) Jumlah Tim Penilai adalah ganjil dan paling banyak 7 (tujuh) orang. (4) Untuk akreditasi Lembaga Diklat di lingkungan Instansi Pembina Jabatan Fungsional, Anggota Tim Penilai berasal dari unsur independen. (5) Tugas Tim Penilai: a. melaksanakan penelitian dan penilian akreditasi; b. menyampaikan laporan akreditasi Lembaga Diklat kepada pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional.
