PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 60
BAB 6 — PENILAIAN
(1) Assesor sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) adalah Pegawai Negeri atau praktisi yang mendapat sertifikasi assesor akreditasi dari Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional. (2) Sertifikasi assesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi dalam menilai organisasi lembaga Diklat dan manajemen penyelenggaraan Diklat Fungsional.
