PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 59
BAB 6 — PENILAIAN
(1) Akreditasi dilakukan oleh Tim Akreditasi yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional. (2) Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Assesor, Sekretariat Akreditasi, dan Tim Penilai.
