PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANA AKREDITASI
(1) Assesor sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina. (2) Assesor bertugas: a. memverifikasi data organisasiInstansi Pengakreditasi Diklat Fungsional; b. meneliti dan menilai data organisasi; c. mengumpulkan data organisasi; d. menyusun laporan penilaian organisasi; e. menyampaikan laporan hasil penilian kepada sekretariat akreditasi. (3) Assesor dalam melaksanakan tugas adalah dalam bentuk Tim. (4) Jumlah anggota Tim disesuaikan dengan kebutuhan.
