PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANA AKREDITASI
(1) Penilaian organisasi Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Assesor, Sekretariat Akreditasi, dan Tim Penilai. www.djpp.kemenkumham.go.id
