PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN CoP
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. berbagi pengetahuan; b. berbagi sumber belajar; c. berbagi pengalaman; d. diskusi; e. pengembangan materi pembelajaran; f. pemecahan masalah dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan Pelatihan; dan/atau g. bentuk lain sesuai kebutuhan pembelajaran.
