PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN CoP
(1) Dalam pelaksanaan CoP, dapat melibatkan: a. ahli sebagai Peserta atau Pemateri; dan/atau b. pihak lain sesuai dengan kebutuhan materi pembelajaran. (2) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, keahlian, dan pengalaman di bidang tertentu yang dibutuhkan untuk mendukung proses pembelajaran dalam CoP.
