PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARA CoP
(1) Peserta melakukan dokumentasi terhadap penyelenggaraan CoP. (2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dokumen organisasi. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk fisik dan/atau digital.
