Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARA CoP
(1) LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas untuk: a. menyiapkan kebijakan penyelenggaraan CoP; b. mengembangkan sistem aplikasi penyelenggaraan CoP; c. menyusun database pengelompokan spesialisasi Kompetensi Widyaiswara; dan d. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CoP. (2) Penyelenggara CoP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas untuk: a. menyiapkan kebijakan internal yang mendukung pelaksanaan CoP; b. menyiapkan lingkungan yang kondusif untuk penyelenggaraan CoP; dan c. menentukan Peserta dan menyiapkan dukungan administratif penyelenggaraan CoP.
(3) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas untuk: a. menyiapkan lingkungan yang kondusif untuk penyelenggaraan CoP; b. menentukan Peserta dan menyiapkan dukungan administratif penyelenggaraan CoP; c. melibatkan anggota untuk berperan serta secara aktif dalam CoP; dan d. menegakkan tata tertib bagi anggota selama mengikuti penyelenggaraan CoP.
