PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PKA
(1) Untuk mencapai Kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilaksanakan melalui 4 (empat) agenda pembelajaran PKA, yang meliputi: a. agenda kepemimpinan Pancasila dan nasionalisme; b. agenda kepemimpinan kinerja; c. agenda manajemen kinerja; dan d. agenda aktualisasi kepemimpinan.
(2) Selain agenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PKA dilaksanakan melalui agenda orientasi program. (3) Agenda orientasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memberikan pemahaman umum terkait kebijakan penyelenggaraan PKA.
