PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PKA
(1) PKA dilaksanakan dalam bentuk pelatihan yang dilakukan melalui jalur pelatihan klasikal dan nonklasikal. (2) Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka di dalam kelas. (3) Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Peserta diasramakan; dan b. diberikan kegiatan penunjang berupa kegiatan peningkatan kesegaran jasmani. (4) Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilakukan melalui e-learning, bimbingan di tempat kerja, dan/atau metode lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
