PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR
Pasal 26
BAB 7 — PENDANAAN PKA
(1) Pendanaan PKA dibebankan pada anggaran Instansi Pemerintah. (2) Rincian anggaran PKA ditetapkan oleh Kepala LAN.
(3) Rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaran PKA.
