Pasal 22
BAB 4 — EVALUASI DAN PELAPORAN PKA
(1) Lembaga penyelenggara PKA menyampaikan laporan secara tertulis mengenai penyelenggaraan PKA kepada LAN paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak PKA berakhir. (2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga penyelenggara PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun laporan perkembangan implementasi Aksi Perubahan yang disusun berdasarkan hasil evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan pertimbangan bagi LAN untuk: a. melakukan pembinaan terhadap lembaga penyelenggara PKA; dan b. dasar pertimbangan penyempurnaan program PKA. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik melalui laman resmi LAN.
