PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR
Pasal 20
BAB 4 — EVALUASI DAN PELAPORAN PKA
(1) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara PKA. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. PPK Instansi Pemerintah asal Peserta; dan b. Kepala LAN. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan pula kepada pimpinan Instansi Pemerintah lain yang terkait secara langsung dengan Aksi Perubahan. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik.
