PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR
Pasal 19
BAB 4 — EVALUASI DAN PELAPORAN PKA
(1) Bagi Peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) diberikan surat tanda tamat pelatihan. (2) Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen sertifikasi Kompetensi yang membuktikan bahwa Peserta telah memenuhi Kompetensi manajerial Jabatan Administrator. (3) Bagi Peserta yang dinyatakan ditunda kelulusannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) diberikan 1 (satu) kali kesempatan remedial yang dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah PKA berakhir. (4) Bagi Peserta yang mengikuti remedial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lulus jika memperoleh kualifikasi baik.
