PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 58
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 535/V/4/6/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara di Jakarta, Bandung, dan Ujung Pandang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
