Pasal 57
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 535/V/4/6/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara di Jakarta, Bandung, dan Ujung Pandang, tetap melaksanakan tugas dan fungsi STIA LAN sampai dengan dibentuknya diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga ini atau berakhirnya program akademik. (2) Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 535/V/4/6/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara di Jakarta, Bandung, dan Ujung Pandang, tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Lembaga ini. (3) Seluruh harta, hak, dan kewajiban, alumni, serta dokumen akademik STIA LAN diintegrasikan ke dalam Poltek STIA LAN, paling lambat 1 (satu) tahun sejak beralihnya status STIA LAN menjadi Poltek STIA LAN. (4) Status mahasiswa yang masih aktif menjalankan masa studinya sebelum Peraturan Kepala Lembaga ini berlaku, tetap dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan
program studi saat mahasiswa tersebut terdaftar di STIA LAN.
