PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 51
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Direktur menyampaikan laporan kepada Kepala LAN melalui Sekretaris Utama. (2) Wakil Direktur, Kepala Satuan Pengawas Internal, Ketua Jurusan, Kepala Bagian, Ketua P3M, Ketua P2M, Kepala Perpustakaan, dan Kepala Unit Teknologi Informasi menyampaikan laporan kepada Direktur.
(3) Kepala Subbagian menyampaikan laporan kepada Kepala Bagiannya masing-masing. (4) Ketua Program Studi, Kepala Laboratorium, dan Pejabat Fungsional Dosen, menyampaikan laporan kepada Ketua Jurusan. (5) Pejabat Fungsional Tertentu lainnya menyampaikan laporan kepada pimpinan unitnya masing-masing.
