PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Poltek STIA LAN terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Senat; d. Jurusan; e. Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama; f. Bagian Keuangan dan Administrasi Umum; g. Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat; h. Unsur Pendukung; i. Unit Pelaksana Teknis; j. Satuan Pengawas Internal; dan k. Dewan Penyantun. (2) Struktur Organisasi Poltek STIA LAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
