Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Poltek STIA LAN menyelenggarakan tugas: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan di bidang administrasi; c. pelaksanaan penelitian; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan sistem penjaminan mutu; f. pelaksanaan sistem pengawasan internal; g. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; h. pengelolaan laboratorium, perpustakaan, teknologi informasi, dan penerbitan, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya; i. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi akademik dan kerja sama; j. pelaksanaan kegiatan pelayanan keuangan dan administrasi umum; k. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi kemahasiswaan, alumni, dan hubungan masyarakat; dan l. pelaksanaan perencanaan dan evaluasi program kegiatan.
