PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang kemahasiswaan, alumni, dan hubungan masyarakat. (2) Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
