Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi program, koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan program, pengelolaan dan pelayanan informasi perencanaan dan evaluasi program. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan layanan urusan perbendaharaan yaitu melakukan kegiatan penerimaan, penyimpanan, pembayaran atau penyerahan, penatausahaan, pertanggungjawaban keuangan, dan surat berharga, urusan verifikasi terhadap pengajuan dan pertanggung jawaban anggaran, pelaporan realisasi, dan penghitungan anggaran, dan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengelolaan dan pelayanan informasi keuangan. (3) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan pembinaan sumber daya manusia, tata laksana, penyiapan bahan hukum, pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia, pelayanan dan administrasi sumber daya manusia. (4) Subbagian Arsip, Barang Milik Negara, dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan kebutuhan kerumahtanggaan perlengkapan, keamanan, perjalanan dinas, pelaksanaan urusan pengelolaan kearsipan, surat menyurat, ekspedisi, penggandaan, kesekretariatan, pelaksanaan pengelolaan barang milik negara, dan pengadaan barang dan jasa.
