PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik dan kerja sama. (2) Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
