PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen terbagi dalam beberapa bidang keahlian.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan. (4) Pembinaan terhadap Kelompok Jabatan Fungsional Dosen dilakukan oleh Direktur.
