PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Balai Diklat Bahasa terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, penjadualan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, administrasi akademik, penyiapan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, urusan keuangan, dan penyusunan laporan kerja Balai Diklat Bahasa, serta bantuan teknis kepada kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.
