PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Diklat Bahasa menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan bahasa;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bahasa;
- evaluasi pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan bahasa;
- penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bahasa;
- pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan bahasa;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Diklat Bahasa; dan
- bantuan teknis kepada kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.
