PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 8
BAB 5 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT FUNGSIONAL
(1) Diklat Fungsional Berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan diklat yang disusun secara berjenjang sesuai dengan jenjang jabatanya yang dipersyaratkan untuk pengangkatan dalam jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi. (2) Diklat Fungsional Berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan pembekalan dalam rangka menambah dan memantapkan kompetensi inti yang diperlukan pejabat fungsional yang telah dimiliki sebelumnya dalam rangka menduduki jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi.
