PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 5
BAB 4 — IDENTIFIKASI KEBUTUHAN DIKLAT FUNGSIONAL
(1) Setiap Instansi Pemerintah menyusun rencana penyelenggaran diklat fungsional berdasarkan analisis kebutuhan diklat dengan mempertimbangkan rencana pengembangan karir pegawai atau pejabat fungsional sesuai dengan sasaran bidang tugas masing-masing. (2) Rencana Kebutuhan Diklat Fungsional sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) disampaikan dan dikoordinasikan dengan Instansi Pembina. (3) Instansi Pembina Diklat PNS melakukan evaluasi atas program dan penyelenggaran Diklat Fungsional, serta memberikan bantuan perkonsultasian dalam hal pemenuhan persyaratan penyelenggaraan Diklat Teknis pada instansi yang bersangkutan.
