Pasal 4
BAB 3 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan Diklat Fungsional dilaksanakan oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional masing-masing dengan berkoordinasi dengan Instansi Pembina. (2) Pembinaan Diklat Fungsional oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dilakukan melalui penyusunan pedoman Diklat, standarisasi dan pengembangan kurikulum Diklat, pengembangan modul/bahan ajar, bimbingan penyelenggaraan Diklat, serta evaluasi penyelenggaraan Diklat. (3) Pembinaan Diklat Fungsional oleh Instansi Pembina dilakukan melalui : a. Bimbingan dalam penyusunan pedoman Diklat Fungsional; b. Bimbingan dalam standarisasi dan pengembangan kurikulum Diklat Fungsional; c. Bimbingan dalam Penyelenggaraan Diklat fungsional; d. Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah dan Swasta dalam menyelenggaraan Diklat Fungsional; e. Pengembangan sistem informasi Diklat Fungsional; f. Pengawasan terhadap program dan penyelenggaraan Diklat fungsional; g. Pemberian bantuan teknis melalui perkonsultasian serta evaluasi Diklat.
