PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 27
BAB 22 — P E N U T U P
(1) Dengan berlakunya Pedoman ini, maka Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Pokok Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2011 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ASMAWI REWANSYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 546
