PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 26
BAB 21 — PELAPORAN
Setiap selesai penyelenggaraan Lembaga Penyelenggara Diklat Fungsional harus melaporkan kegiatannya kepada instansi pembina jabatan fungsional yang meliputi: penyelenggaraan, widyaiswara dan peserta, selanjutnya setiap tahunnya lembaga pembina jabatan fungsional melaporkan rekapitulasi peserta berdasarkan jenis diklat yang diikutinya.
