PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI...
Pasal 14
BAB 4 — HUBUNGAN KERJA
(1) Organisasi Profesi melaksanakan advokasi bagi Pejabat Fungsional. (2) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan antara lain dalam bentuk pendampingan, mediasi, bimbingan dan/atau konseling. (3) Pejabat Fungsional dapat mengajukan permohonan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Organisasi Profesi mengenai permasalahan yang dihadapi terkait dengan pelaksanaan tugas JF. (4) Organisasi Profesi menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala LAN mengenai pelaksanaan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
