PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI...
Pasal 13
BAB 4 — HUBUNGAN KERJA
(1) Penyelenggaraan sertifikasi profesi JF diselenggarakan oleh Organisasi Profesi dan/atau lembaga yang berwenang melakukan sertifikasi profesi. (2) Penyelenggaraan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Organisasi Profesi menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala LAN mengenai penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
