Pasal 89
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Pusat Pembinaan Widyaiswara menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan widyaiswara; b. penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di bidang pembinaan widyaiswara; c. pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Pusat; d. pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pusat; e. pelaksanaan seleksi dan pengembangan widyaiswara; f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi widyaiswara; g. pelaksanaan konsultasi, advokasi dan asistensi di bidang pembinaan widyaiswara; h. penyusunan dan pengembangan sistem informasi widyaiswara; i. pelaksanaan pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; j. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; dan k. pelaksanaan tugas kedinasan lain terkait yang diberikan pimpinan.
