PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 88
BAB 2 — ORGANISASI
Pusat Pembinaan Widyaiswara mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan melaksanakan pembinaan jabatan fungsional widyaiswara; penyusunan dan pengembangan sistem informasi kewidyaiswaraan, serta pemberian bantuan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.
