Pasal 58
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pusat Kajian Sistem Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di bidang kajian kebijakan sistem dan hukum administrasi negara; b. pelaksanaan kajian kebijakan di bidang sistem dan hukum administrasi negara; c. pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Pusat; d. pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pusat; e. pelaksanaan evaluasi kajian kebijakan di bidang sistem dan hukum administrasi negara; f. pelaksanaan konsultasi, advokasi dan asistensi di bidang kajian kebijakan sistem dan hukum administrasi negara; g. penyusunan dan pengembangan sistem informasi; h. pelaksanaan pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; i. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; dan j. pelaksanaan tugas kedinasan lain terkait yang diberikan pimpinan.
