Pasal 36
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penghimpunan, penyusunan, dan pemeliharaan tata naskah kepegawaian, penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan peraturan di bidang sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia LAN, serta kesejahteraan sumber daya manusia di lingkungan LAN. (2) Subbagian Perencanaan dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan formasi, pengadaan, pengangkatan, penempatan, pola karir, kepangkatan, pemberhentian, dan pemensiunan. (3) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan dan pelaksanaan program pengembangan kapasitas dan kompetensi, pemberian konseling, pengelolaan hasil penilaian kinerja, pemberian penghargaan, serta penegakan disiplin.
