PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 35
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas : a. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Perencanaan dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
