PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 24
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi terdiri atas : a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi; b. Subbagian Pengembangan Teknologi dan Layanan Informasi.
