PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 23
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan kehumasan, publikasi, serta penyiapan dan pemberian layanan informasi di bidang administrasi negara; b. pengkoordinasian dan pengelolaan data dan informasi; c. pengembangan teknologi informasi dan layanan informasi berbasis teknologi di bidang administrasi negara; dan d. pembinaan kelompok jabatan fungsional dilingkungannya.
