PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 19
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi : a. penelaahan dan penyusunan rancangan produk hukum, penyusunan dokumentasi dan penyajian informasi hukum, penyuluhan dan pelayanan konsultasi hukum, serta pertimbangan yuridis terhadap perjanjian dalam dan luar negeri yang berkaitan dengan tugas LAN; b. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, evaluasi dan penyiapan bahan penataan kelembagaan seluruh unit kerja, peningkatan kapasitas organisasi serta penyusunan sistem dan prosedur di lingkungan LAN; c. pengelolaan dan pelayanan informasi hukum; dan d. pembinaan jabatan fungsional di lingkungannya.
